Resume Materi Hukum Islam
SUMBER HUKUM ISLAM
Dalam semangat mewujudkan Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin (rahmat bagi seluruh alam), umat Muslim dituntun oleh sebuah pedoman hidup yang kokoh. Pedoman inilah yang kita kenal sebagai Sumber Hukum Ajaran Islam.
Namun, tidak bisa dipungkiri, adakalanya semangat kedamaian ini justru terhambat oleh perselisihan antar sesama Muslim. Perbedaan pendapat, bahkan hingga saling mengkafirkan, sering muncul karena rancunya pemahaman kita dalam membedakan konsep dasar: Syariah dan Fikih.
Mari kita selami sumber-sumber hukum ini dan bagaimana pemahaman yang tepat dapat mengantarkan kita pada kedewasaan beragama.
1. Syariah vs. Fikih: Membedakan yang Universal dan yang Kontekstual
Kunci utama untuk menghindari perselisihan adalah memahami perbedaan mendasar antara Syariah dan Fikih:
A. Syariah: Jalan Mutlak nan Universal
Secara etimologis, Syariah berarti jalan ke sumber air atau jalan yang harus diikuti.
Definisi: Syariah adalah semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim, baik yang ditetapkan melalui Al-Qur'an maupun Sunnah Rasul.
Sifat: Syariah bersifat universal, utuh, dan tidak berubah (qath'iy). Syariah adalah hukum dasar (misalnya, kewajiban salat lima waktu, larangan zina, larangan riba).
B. Fikih: Pemahaman yang Tumbuh dan Berkembang
Fikih adalah hasil dari usaha pemahaman, penalaran, dan penafsiran (ijtihad) para ulama terhadap Syariah.
Definisi: Fikih adalah pemahaman manusia terhadap hukum-hukum Syariah yang bersifat praktis dan operasional.
Sifat: Fikih bersifat dinamis dan fleksibel (zhanniy). Karena ia adalah hasil ijtihad manusia, maka Fikih dapat tumbuh, berkembang, dan berbeda menyesuaikan kondisi ruang dan waktu (misalnya, perbedaan pendapat ulama tentang tata cara wudu yang spesifik, atau penentuan awal bulan).
Poin Kunci: Perbedaan pendapat dalam masalah Fikih (disebut khilafiyah) adalah hal yang wajar dan tidak perlu dijadikan alasan untuk bersitegang. Inti Syariah (prinsip dasarnya) tetap sama, namun penerapannya bisa berbeda sesuai konteks, dan inilah yang melahirkan berbagai mazhab.
2. Dua Pilar Utama Sumber Hukum Islam
Sebagaimana agama lain, Islam memiliki sumber utama yang dijadikan pedoman hidup dan berperilaku. Pilar ini bersifat qath'iy (pasti) dan menjadi rujukan pertama dalam pengambilan hukum:
A. Al-Qur'an: Kalam Ilahi yang Otentik
Al-Qur'an adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. melalui Malaikat Jibril. Ia adalah sumber hukum tertinggi dan primer dalam Islam.
B. Hadis (Sunnah Rasul): Penjelas dan Penegas Al-Qur'an
Hadis (atau Sunnah) adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad Saw., baik berupa:
Perkataan (Qauliyah): Sabda Nabi.
Perbuatan (Fi'liyah): Perilaku atau tata cara ibadah yang dicontohkan Nabi.
Penetapan/Izin (Taqririyah): Perbuatan sahabat di depan Nabi yang dibiarkan begitu saja oleh Nabi tanpa dilarang atau disuruh.
Fungsi utama Hadis adalah memperjelas dan menegaskan pesan-pesan keagamaan yang tercatat dalam Al-Qur'an.
3. Sumber Hukum Pelengkap dan Fleksibilitas Islam
Selain dua pilar utama di atas, dalam kajian Fikih, terdapat sumber hukum lain yang digunakan oleh para ulama untuk menetapkan hukum atas kasus-kasus baru yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Ijtihad/Ijma': Usaha keras para ulama untuk menetapkan hukum, yang kemudian hasil kesepakatan (Ijma') dari para ulama (Ulama) menjadi pegangan.
Syar’u Man Qabalana: Hukum-hukum yang telah disyariatkan untuk umat sebelum Islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu. Hukum ini dapat menjadi acuan selama tidak bertentangan dengan Syariat Nabi Muhammad.
‘Urf: Sesuatu yang dikenal dan tetap dibiasakan manusia, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang dapat menjadi landasan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah.
Penutup
Memahami hirarki dan fungsi Sumber Hukum Ajaran Islam adalah kunci menuju kedewasaan beragama. Ketika kita menyadari bahwa Syariah itu utuh dan universal, sementara Fikih itu dinamis dan kontekstual, maka perbedaan pendapat (khilafiyah) akan kita lihat sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam, bukan sebagai alasan untuk saling memecah belah.
Mari kita terus semangat mewujudkan generasi Qurani dengan pemahaman yang mendalam, menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman utama, dan menghormati keragaman hasil ijtihad para ulama.
Komentar
Posting Komentar